Banyak orang
yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang apa itu hukum dari rokok,
sehingga banyak dari kita yang terjerumus ke dalamnya dan tanpa merasa malu
lagi untuk menghisap rokok ini di depan umum.
Sesungguhnya apa hukum
rokok itu???
Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa
Ta’ala- telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memakan dengan makanan yang
halal dari rizki yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah berikan kepada
hamba-Nya, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ
حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia,
makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah
kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah
musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah:168)
Dan juga Allah -Subhanahu wa Ta’ala-
berfirman pada ayat yang lain.
Artinya:
“Makanlah dari makanan yang baik-baik yang telah
Kami berikan kepadamu” (Al-Ayah)
Maka jelaslah 2 ayat di atas tersebut perintah dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala-
kepada hamba-Nya untuk makan makanan yang halal juga yang baik yang tidak ada
kemudharatan atau bahaya bagi badan atau menyakiti tetangga atau menyia-nyiakan
harta karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala sesuatu yang buruk
yang dapat mendatangkan kemudharatan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang
artinya:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ
الْخَبَائِثَ
“Dan Rasul
menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang
buruk“. (QS. Al-A’raf:157)
Diantara kemudharatan pada zaman
sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari padanya, baik dari
kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak
mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.
Sehingga tidak sedikit dari meteka yang secara terang-terangan merokok di depan
orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga
kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka
menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa. Padahal sudah jelas bahwasanya
rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga merupakan sesuatu yang buruk yang
dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia sendiri dan bagi orang lain.
Dari Sa’id Al-Khudriy Radliallahu ‘anhu bahwasanya
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabd
Artinya:
“Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain)
dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan
Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)
Keburukan-Keburukan
Rokok
* Rokok dapat membunuh
secara perlahan-lahan.
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa Allah – Subhanahu wa Ta’ala – melarang
hamba-Nya untuk membunuh dirinya sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
yang artinya:
ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS.
An-Nisaa:29)
Tidak dapat kita ingkari bahwasanya
rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan dan dapat mengakibatkan penyakit
yang membinasakan seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya, karena di dalam
rokok terdapat racun (nikotin) yang dapat membunuh siapa saja yang
menghisapnya.
Dari Abu Hurairah
Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun
itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
* Rokok tidak dapat
menghilangkan lapar dan dahaga
Allah – Subhanahu wa Ta’ala – berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka
yang artinya:
لَّيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِن ضَرِيعٍ لَّا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِي مِن جُوعٍ
“Mereka tidak memperoleh makanan selain
dari pohon berduri. Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar”
(QS. Al- Ghasyiyah:6-7)
Dan rokok tidak menggemukkan dan
tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.
* Menyia-nyiakan harta
Orang yang berakal dia mengetahui
bagaimana dia hidup dan bermuamalah. Rizki yang Allah telah berikan niscaya
tidak akan dihambur-hamburkan pada sesuatu yang haram tidak ada gunanya,
menghambur-hamburkan merupakan perbuatan syaitan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ
“Sesungguhnya
pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu
adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya” (QS. Al- Isra’:27)
Rasulullah –
Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam – bersabda:
“Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata:
perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)
Rokok adalah perbuatan pemborosan
dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
* Rokok terdapat bau
busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)
Kita ketahui bahwa bawang merah dan
bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak
sedap. Dengan sebab bau yang tidak sedap Rasulullah – Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam – melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk
masjid sampai hilang baunya.
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan
diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah
– Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan
sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti
(mengganggu) orang yang di sekitarnya???
* Merokok merupakan sebab-sebab tidak
dikabulkannya do’a
Dari Abu Hurairah
Radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah
itu Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa yang telah diperintahkannya kepada
para Rasul. Allah telah berfirman: ‘Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan
yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang sholeh’ dan Allah
berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang
baik-baik, yang Kami berikan kepadamu’. Kemudian Beliau menceritakan seorang
laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia
menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo’a: Ya Rabbi… Ya Rabbi..
padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan
dengan barang yang haram, maka bagaimana do’anya akan dikabul” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah – Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam – telah mendatangkan empat perkara yang semestinya do’anya
dikabulkan. Yaitu:
Pertama: Safar dengan perjalanan yang
jauh.
Dari Anas bin Malik – Radliallahu ‘anhu – dia berkata bahwasanya Rasulullah –
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – bersabda:
Artinya:
“Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua
terhadap anaknya, do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang
musafir (yang sedang dalam perjalanan)” (HR.
Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah no.
1797)
Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
Artinya:
“Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan
bertolak dari semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meminta kepada
Allah, niscaya Allah akan menerimanya” (HR.
Muslim)
Ketiga: Menengadahkan
tangan ke langit.
Dari Salman Al-Farisi Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup
lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya
(meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)
Keempat: Merengek (meminta) dengan
mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku)
Namun semua itu tidak mempengaruhi terkabulnya
do’a!! karena makanan yang dia makan, minuman yang dia minum semuanya merupakan
dari hasil yang haram dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
mengatakan: “Bagaimana do’anya akan
terkabulkan?“.
Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan
dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92)
Ketahuilah bahwasanya seseorang itu akan dibangkitkan oleh Allah Ta’ala dari
kuburnya dalam keadaan sebagaimana dia mati.
Dari Jabir Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
Artinya:
“Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya
ketika dia mati“. (HR. Muslim)
Maka bagaimana keadaan
perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan
dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala??
Nasehat Untuk Para
Penjual Rokok
Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil-dalil yang
telah diterangkan di atas, maka sesungguhnya menjualnya juga haram, karena jika
Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya (penjualannya), karena
penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta;ala
berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Ma’idah:2)
Ketahuilah bahwasanya harta yang
halal walaupun sedikit itu lebih baik daripada harta yang banyak tetapi didapat
dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman :
قُل لَّا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ
أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ ۚ
“Katakanlah: tidak
sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik
hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)
Fatwa Syaikh Bin Bazz
Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya
Pertanyaan:
Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?
Jawaban:
Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang
banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu
yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan
mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ
“Mereka menanyakan
kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian
yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang
sifat Nabi-Nya Muhammad – Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam – di dalam surat
Al-A’raaf :
يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Yang memerintahkan
mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157)
Dan rokok juga yang sejenisnya
semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan
semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.
Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena
terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.
Wajib bagi perokok atau pedagangnya
untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala dan menyesali
perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan
mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah
akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31)
Dan firman Allah Ta’ala yang
artinya:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ
صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَىٰ
“Dan sesungguhnya Aku
Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholeh kemudian
tetap di jalan yang benar“.
(QS. Thaha:82)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
“Taubat dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya”
Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti tidak
mempunyai dosa“.
Kami meminta kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan-keadaan kaum
muslimin dan menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syari’at-Nya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do’a hamba-Nya).
(Dari Fatwa Syaikh
Abdul ‘Aziz bin Abdullah bib Bazz – Rahimahullah Ta’ala – ).
(Sumber Buletin Manhaj
Salaf edisi 2/th. V 3 Shafar 1430 H / 30 Januari 2009 M,
(http://manhaj-salaf.890m.com/hukum-rokok-dalam-pandangan-islam.html))
lihat videonya di sini sob....!!